Kenali Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual #cerdashukum

Selamat pagi yang cerah, semoga harimu menyenangkan ya,  kali ini aila menghadiri Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Yogyakarta , dari Derektorat Jendral Informasi Komunikasi  dan Kementrian Komunikasi dan Informatika, Dinas UKKM dan Transmigrasi Kota Yogyakarta bersama temen-temen Blogger Jogja dan para UMKM di Jogja Juga hadir di forum sosialisasi ini.

Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual | Pict : Dokpri


Suasana dalam forum sungguh dingin sekali, dan sebelum membeku, acara dibuka dengan menyanyikan lagi Indonesia Raya, Doa, serta Sambutan. Dalam forum sosialisasi menghadirkan tiga pembicara : DRs.  Bambang Gunawan M, Si ( Direktur Informasi dan Komunikasi Politik,  Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infor. Asi dan Komunikasi Publik), Handi Nugraha,  SH,  MH ( Kasi M kerjasama lembaga non pemerintah dan monitoring Kemenkumham ), DRs,  Cj.  Lucu Irawati ( kepala dinas koperasi UMKM Tenaga kerja dan transmigrasi kota Yogyakarta) dan Moderator oleh ibu Rihari Wulandari SH. MH

Pendaftaran HKI 


Permateri Pertama oleh 
Handi Nugraha,  SH,  MH ( Kasi M kerjasama lembaga non pemerintah dan monitoring Kemenkumham ) membahas hak cipta, paten, merek.  Paten itu dari Idea penciptanya , butuh waktu untuk penelitian, berbeda dengan Hak Cipta, harga semakin mendaftarkan semakin murah
merek semakin hari semakain mahal ketika didafatrkan ulang atau memperbaharuhi lagi.

Ada jenis-jenis  Kekayaan intelektual yaitu hak cipta, merek, paten. Lalu mengapa perlu di lindungi Hak Kekayaan Intelektual? karena bernilai ekonomi bagi pelaku usaha atau bisnis. Seharusnya memang didaftarkan menurut bidang masing-masing apa yang harus di daftarkan ke hak cipta / merek / paten. Namun untuk Perlindungan Varietas Tanaman PVT , HI ditangani hanya Derektorat Pertanian. Jadi apabila mempunyai produk atau barang yang berkaitan dengan Tanaman pendaftarannya ke Derektorat Pertanian. Wujud dari HI berupa bukti sertifikat Hak Pencatatan Paten / merek/ desain Industri

  • Hak Cipta
Hak eklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif/ pengumuman atas karyanya di bidang seni, literatur dan ilmu pengetahuan. Hak cipta tentang perbanyakan misalkan Buku , lagu , Video, termasuk Izin mempulikasikan untuk buku 
  • Hak Terkait 
1. Hak Artis / performer , artis yang punya lagu 
2. Hak produser Rekaman /Producer of phonogram , misal piringan hitam, kaset , dvd
ilegel Streaming , ilegal loadding , kominfo yang mengurusnya
3. Hak lembaga siaran / Broadcasting Organization
Hak Terkait 

  • Merek
Merek yang ditampilkan secara grafis
fungsinya untuk membedakan Merek Untuk Dagang dan Merek Untuk Jasa:

>Merek dagang : menghindari salah beli barang, kita beli barang karena kualitas dan reputasi , melekat kekonsumen terhadap merek , kekuatan brand Image Logo, Kenapa bisa mahal : Lisensi Merk , Rolayty hanya merk 200-250 jt misalnya indomart atau alfamart, membayar termin sekian tahun bayar lagi. Powerfull merek , Penunjang merek sangat mahal karena bernilai, hati-hati untuk merek Franchice sudah didaftarkan belum untuk penamaan merek.
>Merek jasa : pada penjualan jasa

  • Paten
Pendaftaran Paten Biasa 20 tahun masa berlakunya, paten sederhana 10 tahun masa berlakunya, Desain industri  juga Termasuk desain packging. Rahasia Dagang : Informasi rahasia berupa teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi dan dirahasakan misal coca cola dan resep kentuky 
Bisa bertahan dengan perjanjian rahasia.

Dok Pribadi


Arti penting Perlindungan KI
1. sebagai.jamaninan kepastian hukum dan kepastian berusaha
2. sebagai alat pengenal bisnis atau brand imagesehingga mudah dikenal oleh publik atau konsumen 
3. sebagai promosi
4. sebagai sumber bisnis baru 

Kesimpulan pemateri pertama: 
sistem KI membentuk suatu lingkungan dimana kreativitas dan inovasi dapat berkembang dengan baik ,dalam perlindungan HKI

Bijak Mengunakan Internet 



Data Digital indonesia  Jumlah penduduk 264 lebih , 64,8% sudah mengunakan internet  mempunyai program avirmatif action , sudah hampir selesai , kebanyakan yang dimanfaat kan sosmed nya 

Pemanfaat Positif internet , Untuk komunikasi, informasi, Rekreasi, informasi, referensi , transaksi, edukasi. Negatif Internet  yaitu Hoax , keminfo membatasi pengunaan sosmed internet. Usia 15- 19  tahun penguna internet yang terbesar Wirasusaha penguna internet terbesar 
kontent internet yang sering dikunjungi , nonton Video Youtube 

Mengapa Penting mengatur HKI di Internet ?
Banyak penguna instagram , Youtube, Minat baca kurang, 60 dari 61 negara terendah, hayo galakkan dan budayakan membaca.

Penanganan Conten melanggar HKI UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta  dapat dilaporkan ke mentri KumHam ke  Kominfo. Dibulan Mei  ada Pengaduan Kekayaan Intelektual, Contoh : Service Certer Kompor Modena padahal tidak ada service



UMKM

Pemateri ke Tiga 3 , Bu Lusi Irawati , dari Dinas UKKM dan Transmigrasi Kota Yogyakarta , Visi pemerintah kota Yogyakarta terhadap UMKM Yogyakarta , memperkuat ekonomi kerakyatan dan daya saing Kota Yogyakarta
Tujuan : Memperkuat pertumbuhan ekonomi daya saing Kota Yogyakarta 
Sasaran : Ketimpangan antar penduduk menurun .
Kenapa Genio Rasio Lebar, untuk memperkecil , Menurunkan Tingakt kemiskinan Di DIY dan Kota DIY
meningkat kan omset UMKM yogyakarta 


dok pri

Tantangan UMKM : 
1. Karakterin=stiknya 
- Jenis usahanya sewaktu-waktu dapat berganti
- Tempat usahanya tidak selalu menetap
- capat puas
- Belum melakukan administrasi keuangan dengan baik dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan usaha 
- Jiwa wirausaha kurang di olah dan dikembangkan
- umumnya belum akses kepada perbankan, karena kurang informasi
2. inovasi 
- Cepat Puas dengan apa yang dihasilkan sehingga kurang berinovasi mengolah dan mengembangkan produk
- Kurang Wawasan 

Permasalahan Utama UMKM

- Aspek Teknologi 
+ Kurangnya pengetahuan teknologi produksi, promosi, pemasaran
+ Kurang mengikuti perkembangan teknologo

- Aspek Pemasaran

+ kurang memahami permintaan pasar
+ pengetahuan pemasaran
+ keterbatasan kemampuan menyediakan barang/ jasa sesuai keinginnan pasar(Jenis & JUmlah)

- Aspek Permodalan

+ Kurangnya pemahaman akses pembiaayan formal : Program UMKM DIY dengan Gandeng Gendong , 5K : Koporasi , komunitas , peguruan tunggi , kampung 
+ Modal Kecil

- Aspek Manajemen

+ manajement tradisional baik keuangan, produksi & pemasaran

- Aspek Legalitas 

+ Umumnya tidak memiliki Izin usaha seperti IUM atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP, HKI, mengurus pendaftaran IUM : lewat pemerintah, dan minta rekomendasi ada Potongan harga 500rb , kalau tidak ada rekomendasi sampai 2 juta rupiah,
ngurus pada setiap kabupaten masing masing. Untuk Bisnis Camp pendaftaran setiap bulan April , pembinaan selama 2 tahun.

Jadi sangat penting untuk mendaftarkan Hak Cipta, Paten dan Merek , agar Usaha atau bisnis kita terlindungi secara Undang-Undang Di Indonesia

#Cerdashukum #ForumHKIKominfo_yogya





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Deg Degan Jantung Mau Copot

GOWES PARIS alias Pantai Parangtritis ^_^ !